Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, PPK melakukan pemilihan Bank/Pos Penyalur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Bank/pos yang terpilih menjadi Bank/Pos Penyalur dana Belanja Bantuan Sosial menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama dengan PPK. (3) Kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. tata cara dan syarat penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang kepada penerima Belanja Bantuan Sosial; c. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyalurkan dana Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Belanja Bantuan Sosial ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur; d. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur bahwa sisa Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang pada Bank/Pos Penyalur yang tidak tersalurkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara pada hari kerja berikutnya; e. kewajiban Bank/Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial secara berkala kepada PPK; f. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan bunga dan jasa giro pada Bank/Pos Penyalur yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial ke Rekening Kas Umum Negara; g. pernyataan kesanggupan Bank/Pos Penyalur untuk menyetorkan sisa dana Belanja Bantuan Sosial yang tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran ke Rekening Kas Umum Negara; dan h. ketentuan mengenai sanksi yang dikenakan terhadap salah satu pihak yang melanggar kontrak/perjanjian kerja sama. (4) Dalam kontrak/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperkenankan mencantumkan klausul potongan atau pungutan terhadap penerima dana Belanja Bantuan Sosial. (5) Dalam hal ketentuan yang tercantum pada kontrak/perjanjian kerja sama melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda