Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dalam hal:
a. penerima bantuan sosial dalam bentuk uang tidak memungkinkan untuk membuka rekening pada bank/pos;
b. dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan merupakan Program Nasional yang menurut peraturan perundang-undangan harus disalurkan melalui lembaga penyalur; atau
c. jumlah penerima bantuan sosial dalam bentuk uang pada satu jenis Belanja Bantuan Sosial dan satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan sosial.
(2) Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Kuasa PA membuka rekening pada Bank/Pos Penyalur.
(3) Pembukaan rekening pada Bank/Pos Penyalur oleh Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja.
(4) Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disalurkan kepada penerima bantuan sosial dengan cara:
a. pemindahbukuan dari rekening Bank/Pos Penyalur ke rekening penerima bantuan sosial; atau
b. pemberian uang tunai dari rekening Bank/Pos Penyalur kepada penerima bantuan sosial oleh petugas Bank/Pos Penyalur.
Koreksi Anda
