Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Pencairan dana Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang dilakukan melalui pembayaran langsung (LS):
a. dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penerima bantuan sosial pada bank/pos; atau
b. dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur.
Koreksi Anda
