Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menentukan penerima bantuan sosial, PPK melakukan seleksi penerima bantuan sosial sesuai kriteria/persyaratan yang ditentukan dalam pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh PA dan petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Kuasa PA.
(2) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN surat keputusan penerima bantuan sosial.
(3) Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk uang, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas penerima bantuan sosial;
b. nilai uang bantuan sosial; dan
c. nomor rekening penerima bantuan sosial.
(4) Dalam hal penerima bantuan sosial tidak mempunyai nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, nomor rekening yang dicantumkan dalam surat keputusan penerima bantuan sosial adalah nomor rekening Bank/Pos Penyalur.
(5) Dalam rangka penyaluran Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa, surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas penerima bantuan sosial;
b. nilai barang bantuan sosial; dan
c. bentuk barang dan/atau jasa yang akan diberikan.
(6) Surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disahkan oleh Kuasa PA.
(7) Surat keputusan penerima bantuan sosial yang disahkan oleh Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan dasar pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial.
(8) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial, penetapan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengesahan surat keputusan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima yang telah memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
