Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pencairan dan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
