Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencairan dan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat tetap dilaksanakan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda