Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Pencairan dan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat tetap dilaksanakan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
