Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan penelitian atas laporan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial yang disampaikan oleh Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat dana Belanja Bantuan Sosial yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama, PPK menerbitkan surat perintah penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial ke Rekening Kas Umum Negara.
(3) Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan pada tahun anggaran berjalan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).
(4) SSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan daftar nama penerima bantuan sosial yang tidak tersalurkan.
(5) Setoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan sebagai pengembalian belanja sebesar nilai setoran dana Belanja Bantuan Sosial pada fungsi, subfungsi, program, kegiatan, output, dan jenis belanja yang sama sebagaimana yang tercantum dalam SSPB.
(6) Dalam hal penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dilampiri dengan daftar nama penerima bantuan sosial.
(7) Penyetoran dana Belanja Bantuan Sosial dan bunga/jasa giro yang timbul dalam rangka kegiatan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial, surat setorannya dibuat secara terpisah.
Koreksi Anda
