Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Sosial kepada PP-SPM yang paling sedikit dilampiri dengan:
a. Surat keputusan penerima bantuan sosial;
b. Daftar dan rekapitulasi penerima bantuan sosial;
c. Naskah kontrak/perjanjian kerjasama penyaluran Belanja Bantuan Sosial antara PPK dan Bank/Pos Penyalur dalam hal penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur;
d. Dokumen kontrak pengadaan barang dan/atau jasa antara PPK dan penyedia barang dan/atau jasa dalam hal dana Belanja Bantuan Sosial disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa.
(2) PP-SPM melakukan pengujian terhadap SPP dan lampiran yang diajukan oleh PPK.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPP dinyatakan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PP-SPM menerbitkan SPM-LS.
(4) Tata cara pengujian SPP, pengajuan SPM-LS oleh PP-SPM ke KPPN, dan penerbitan SP2D oleh KPPN dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Koreksi Anda
