Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Kuasa PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit memuat:
a. tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial;
b. pemberi bantuan sosial;
c. penerima bantuan sosial;
d. alokasi anggaran;
e. persyaratan penerima bantuan sosial;
f. tata kelola pencairan dana Belanja Bantuan Sosial;
g. pelaksanaan penyaluran Belanja Bantuan Sosial; dan
h. pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial.
Koreksi Anda
