Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Kewenangan PA, Kuasa PA, dan PPK dalam rangka pengelolaan dana Belanja Bantuan Sosial diatur sebagai berikut:
a. PA memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga berkenaan;
b. Kuasa PA memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN petunjuk teknis pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, dan mengesahkan surat keputusan penerima bantuan sosial;
c. PPK memiliki kewenangan untuk melakukan proses seleksi, penentuan dan penetapan surat keputusan penerima bantuan sosial, melakukan perikatan dengan pihak ketiga, dan melaksanakan pembayaran.
Koreksi Anda
