Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id