Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
