Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Bantuan Sosial disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan: a. tujuan penggunaan bantuan sosial; b. pemberi bantuan sosial; c. penerima bantuan sosial; dan d. bentuk bantuan sosial yang disalurkan. (2) Tujuan penggunaan anggaran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Rehabilitasi sosial, yang bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar; b. Perlindungan sosial, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal; c. Pemberdayaan sosial, yang merupakan semua upaya yang diarahkan untuk menjadi warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya; d. Jaminan sosial, yang merupakan skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; e. Penanggulangan kemiskinan, yang merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan; dan f. Penanggulangan bencana, yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. (3) Pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan penanganan kemungkinan terjadinya Risiko Sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat. (4) Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum. (5) Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk juga lembaga Non Pemerintah bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya Risiko Sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau kesejahteraan masyarakat. (6) Bantuan sosial yang diberikan oleh pemberi bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak untuk: a. dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial; atau b. diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial. (7) Bentuk Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (8) Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang digunakan oleh penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang dan/atau jasa, dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan sosial secara swakelola. (9) Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dan huruf c, dilaksanakan melalui penyaluran barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan sosial yang pengadaan barang dan/atau jasanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda