Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian, pencairan dan penyaluran dana Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada penerima bantuan sosial termasuk pertanggungjawabannya.
Koreksi Anda
