Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran pensiun bulan Mei 2011.
(2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat penyesuaian pensiun pokok dilaksanakan paling lambat bulan Mei 2011.
(3) Pembayaran kekurangan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.
Koreksi Anda
