Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 81-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS DAN JANDA/DUDANYA SERTA PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok, yang selanjutnya disebut SK Impassing, adalah keputusan dari Pejabat yang berwenang mengenai penetapan penyesuaian pensiun pokok bagi masing-masing penerima pensiun yang digunakan sebagai dasar pembayaran pensiun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Daftar Pembayaran, yang selanjutnya disebut Dapem, adalah daftar yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Koreksi Anda
