Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 81-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak (force majeur), Pengusaha Kena Pajak tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda