Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 81-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. (2) Gagal berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan: 1) penyerahan Barang Kena Pajak; 2) penyerahan Jasa Kena Pajak; 3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau 4) ekspor Jasa Kena Pajak, yang berasal dari hasil produksinya sendiri. b. Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan: 1) penyerahan Barang Kena Pajak; 2) penyerahan Jasa Kena Pajak; 3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau 4) ekspor Jasa Kena Pajak. (3) Besarnya Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian. (4) Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. (5) Saat gagal berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam jangka waktu: a. 3 (tiga) tahun untuk suatu keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan b. 1 (satu) tahun untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. (7) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 81-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id