Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 80-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.
Koreksi Anda
