Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 80-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 80-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id