Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 80-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 80-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KATUJUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku ketentuan pemberlakuan sebagai berikut: a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. b. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. c. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan. 2. Terhadap barang impor yang tarif bea masuknya tidak tercantum dalam kolom (5) pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id Menteri Keuangan ini, berlaku penetapan tarif bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011. 3. Pedoman dalam rangka teknis pelaksanaan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 80-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id