Pasal I
Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan oleh Pejabat Penilai sebagai dasar penilaian Pelaksana.
(2) Penilaian Pelaksana dalam jabatan dan peringkat dilakukan oleh Pejabat Penilai apabila Pelaksana yang bersangkutan telah memiliki hasil evaluasi sebanyak 2 (dua) periode.
(3) Penilaian Pelaksana oleh Pejabat Penilai dilaksanakan melalui mekanisme sidang penilaian yang dilaksanakan paling lambat bulan Februari.
(3a) Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu penyampaian hasil evaluasi Pelaksana serta pelaksanaan sidang penilaian jabatan dan peringkat Pelaksana dalam suatu tahun tertentu.
(4) Hasil sidang penilaian oleh Pejabat Penilai meliputi rekomendasi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.
(5) Khusus rekomendasi yang disampaikan oleh Pejabat Penilai instansi vertikal setingkat pimpinan unit eselon III dan eselon IV perlu dilakukan harmonisasi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan kantor wilayah yang bersangkutan sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN peringkat jabatan bagi Pelaksana.
(6) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (4), dan ayat (7), pejabat yang berwenang akan MENETAPKAN keputusan mengenai penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana.
(7) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam masing-masing keputusan, yang meliputi:
a. Pelaksana yang ditetapkan pertama kali;
b. Pelaksana yang diterima karena mutasi;
c. Pelaksana tugas belajar dan setelah kembali dari tugas belajar;
d. Pelaksana yang ditetapkan kembali naik/turun/tetap berdasarkan hasil evaluasi;
e. Pelaksana yang ditetapkan memperoleh kenaikan peringkat luar biasa; dan
f. Pelaksana yang semula diusulkan untuk medapatkan kenaikan peringkat luar biasa namun tidak lulus uji kompetensi, yang dituangkan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7a) Keputusan mengenai penetapan Pelaksana dalam jabatan dan peringkat ditetapkan paling lambat tanggal 15 Maret.
(7b) Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu penetapan dan pemberlakuan keputusan mengenai penetapan Pelaksana dalam jabatan dan peringkat dalam suatu tahun tertentu.
(8) Keputusan penetapan
jabatan dan peringkat bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
(9) Pelaksana yang lulus uji kompetensi kenaikan peringkat luar biasa dan Pelaksana yang semula diusulkan untuk mendapatkan kenaikan peringkat luar biasa namun tidak lulus uji kompetensi, batas waktu penetapan keputusannya berlaku ketentuan:
a. dibuat paling lambat 1 April bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dengan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berjalan;
b. dibuat paling lambat 1 Maret pada unit eselon I lainnya terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berjalan.
(10) Hasil evaluasi yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar penilaian oleh Pejabat Penilai.
(11) Hasil evaluasi pada periode kedua yang bernilai baik atau kurang yang dinyatakan tetap pada sidang penilaian sebelumnya, digabungkan dengan hasil evaluasi pada satu Periode Evaluasi selanjutnya sebagai dasar penilaian oleh Pejabat Penilai pada sidang penilaian berikutnya.
(12) Keputusan penetapan kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat Pelaksana bersifat final.