Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DID tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus; b. kegiatan yang telah didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat; c. pendidikan kedinasan; d. hibah kepada perusahaan daerah; dan e. bantuan sosial. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda