Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
DID tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus;
b. kegiatan yang telah didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat;
c. pendidikan kedinasan;
d. hibah kepada perusahaan daerah; dan
e. bantuan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
