Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat. (2) Pelaksanaan fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja fungsi pendidikan sesuai kewenangan/urusan daerah dan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. (3) Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis belanja sebagai berikut: a. belanja modal; b. belanja barang; c. belanja pegawai; d. belanja bantuan keuangan; dan e. belanja hibah. (4) Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBD. (5) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam penghitungan anggaran fungsi pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda