Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2014 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda