Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daerah penerima dan penghitungan besaran alokasi DID ditetapkan berdasarkan kriteria kinerja tertentu.
(2) Kriteria kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kriteria kinerja utama, kriteria kinerja keuangan, kriteria kinerja pendidikan, dan kriteria kinerja ekonomi dan kesejahteraan, dan batas minimum kelulusan kinerja.
(3) Kriteria kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi :
a. kinerja mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau kinerja mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
dan
b. kinerja MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu.
(4) Kriteria kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap upaya dan kinerja daerah di bidang keuangan, meliputi:
a. kinerja meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kinerja MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu setiap tahunnya;
c. kinerja mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah di atas rata- rata nasional; dan
d. Kinerja menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu setiap tahunnya.
(5) Kriteria kinerja pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap upaya dan kinerja daerah di bidang pendidikan, meliputi:
a. kinerja mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata-rata nasional dan/atau mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional; dan
b. kinerja mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia terhadap Indeks Pembangunan Manusia ideal (100) di atas rata-rata nasional.
(6) Kriteria kinerja ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap upaya dan kinerja daerah di bidang ekonomi dan kesejahteraan, meliputi:
a. kinerja mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional;
b. kinerja mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional;
c. kinerja mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional; dan
d. kinerja Kemampuan Fiskal Daerah terhadap besaran Indeks Pembangunan Manusia.
(7) Batas minimum kelulusan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian terhadap kinerja daerah dari kinerja keuangan, kinerja pendidikan, serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan.
(8) Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DID tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
