Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) DID Tahun Anggaran 2014 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Proporsi DID untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alokasi minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan dan MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu.
(4) Alokasi minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam hal daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan, MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu, dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu.
Koreksi Anda
