Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Alokasi DID bertujuan untuk mendorong agar daerah berupaya mengelola keuangannya lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan selalu MENETAPKAN APBD tepat waktu.
Koreksi Anda
