Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, UA-BUN/UAP-BUN sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan BUN Semesteran dan Tahunan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Di- review. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di-review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (3) Review sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil review. (4) Review Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Kementerian Negara/Lembaga dapat dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga dan/atau unit lain di luar Biro/Bidang Keuangan yang ditunjuk. (5) Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Pihak Lain di-review oleh Aparat Pengawasan Intern yang berada pada Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain. (6) Aparat Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) menandatangani Pernyataan Telah Di-review. (7) Pernyataan telah di-review sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan dalam Laporan Keuangan UA-BUN/UAP-BUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id