Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara/Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (BA-BUN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat mengacu pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
