Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja yang menerima anggaran dari BA-BUN (UAKPA-BUN) wajib menyusun laporan keuangan tahunan. (2) Laporan keuangan tahunan disusun berdasarkan dokumen sumber penerimaan dan pengeluaran kas. (3) Laporan Keuangan tahunan disajikan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (4) Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UAP-BUN yang membawahi satuan kerja yang bersangkutan paling lambat tanggal 31 Januari setelah berakhirnya tahun anggaran.
Koreksi Anda