Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat dan KPPN selaku UAKBUN-Daerah/KPPN wajib menyusun Laporan Arus Kas. (2) Laporan Arus Kas disusun berdasarkan dokumen sumber penerimaan dan pengeluaran kas. (3) Laporan Arus Kas disajikan berdasarkan ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (4) Laporan Arus Kas Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 20 Juli tahun anggaran berjalan. (5) Laporan Arus Kas Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 31 Januari setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id