Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-BL melaksanakan SA-BL. (2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai penggabung Laporan Badan Lainnya. (3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya wajib mengkompilasi Laporan Keuangan dari Badan Lainnya menjadi Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya (ILKBL). (4) Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Semesteran disampaikan kepada UA-BUN selambat-lambatnya tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan. (5) Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Tahunan disampaikan kepada UA-BUN selambat-lambatnya tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir. (6) Tata cara dan bentuk ILKBL mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.
Koreksi Anda