Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-TK melaksanakan SA-TK.
(2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai penggabung Laporan Transaksi Khusus.
(3) Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. Pendapatan melalui rekening BUN yang selama ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Pendapatan dan Belanja Jasa Perbendaharaan;
c. Koreksi Pendapatan dan Belanja setelah Laporan Keuangan ditetapkan;
dan
d. Penerimaan dan Pengeluaran Penerimaan Fihak Ketiga.
(4) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi Transaksi Khusus;
b. Neraca yang menyajikan posisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang terkait Transaksi Khusus; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing- masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
(6) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.
(7) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.
(8) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.
(9) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.
Koreksi Anda
