Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran bertindak sebagai UAP-BUN-BSBL melaksanakan SA-BSBL.
(2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran III sebagai penggabung Laporan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.
(3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain;
b. Neraca yang menyajikan posisi Aset dan Kewajiban yang terkait Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing- masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
(5) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.
(6) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.
(7) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.
(8) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain- Lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.
Koreksi Anda
