Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran bertindak sebagai UAP-BUN-BSBL melaksanakan SA-BSBL. (2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran III sebagai penggabung Laporan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain. (3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain; b. Neraca yang menyajikan posisi Aset dan Kewajiban yang terkait Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing- masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. (5) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan. (6) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir. (7) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir. (8) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain- Lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.
Koreksi Anda