Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertindak sebagai UAP-BUN-IP melaksanakan SA-IP. (2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan sebagai penggabung Laporan Investasi Pemerintah. (3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait Investasi Pemerintah termasuk Divestasi; b. Neraca yang menyajikan posisi Investasi/Penyertaan Pemerintah pada Perusahaan Negara dan Lembaga Keuangan Internasional; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing- masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara mayoritas dan non-mayoritas serta posisi penyertaan modal negara pada Lembaga Keuangan Internasional. (5) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan. (6) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir. (7) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir. (8) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Investasi Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda