Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-PP melaksanakan SA-PPP.
(2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi sebagai penggabung Laporan Penerusan Pinjaman.
(3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Penerusan Pinjaman wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi penerusan pinjaman;
b. Neraca yang menyajikan posisi piutang penerusan pinjaman yang belum dilakukan pelunasan; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing- masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan aging schedule piutang.
(5) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.
(6) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.
(7) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.
(8) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman.
Koreksi Anda
