Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-AP melaksanakan SiAP. (2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai Kuasa BUN Pusat, KPPN sebagai Kuasa BUN di Daerah, dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai penggabung Laporan Arus Kas. (3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat wajib menyusun Laporan Arus Kas Semesteran dan Tahunan yang berasal dari Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN Daerah. (4) Laporan Arus Kas merupakan laporan gabungan dari Laporan Arus Kas KPPN selaku Kuasa BUN Daerah dan Laporan Arus Kas Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat. (5) Laporan Arus Kas Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan. (6) Laporan Arus Kas Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir. (7) Laporan Arus Kas Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id