Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAP-BUN- TD melaksanakan SA-TD.
(2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Evaluasi Pendanaan dan informasi Keuangan Daerah sebagai penggabung Laporan Transfer ke Daerah.
(3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian;
b. Neraca yang menyajikan posisi Utang Transfer Dana Perimbangan, Utang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian, Piutang Transfer Dana Perimbangan, dan Piutang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian; dan
c. Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing- masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan aging schedule utang dan piutang.
(5) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.
(6) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.
(7) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.
(8) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
