Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAP-BUN-UPH melaksanakan SA-UP dan SIKUBAH. (2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai penggabung laporan keuangan. (3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi pembayaran bunga, pembayaran utang, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, serta penerimaan hibah; b. Neraca yang menyajikan posisi utang jangka panjang, utang jangka pendek, bagian lancar utang jangka panjang akumulasi selisih kurs, dan perkiraan lainnya terkait pengelolaan utang; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing- masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan aging schedule utang dan posisi hibah. (5) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan. (6) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir. (7) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir. (8) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Utang dan Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Hibah.
Koreksi Anda