Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku BUN wajib menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Semesteran dan Tahunan.
(2) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Laporan Arus Kas;
b. Laporan Realisasi Anggaran;
c. Neraca; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN disusun berdasarkan hasil konsolidasian Laporan Keuangan UAP-BUN.
(5) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Semesteran disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan.
(6) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal paling lambat akhir bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir.
(7) Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Juni setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
