Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN MENETAPKAN UAKPA- BUN untuk melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN. (2) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dibentuk pada satuan kerja di lingkup Departemen Keuangan maupun Kementerian Negara/Lembaga lainnya. (3) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai entitas akuntansi wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan Dokumen Sumber. (4) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyampaikan laporan keuangan kepada UAP-BUN sebagai bahan penyusunan laporan keuangan gabungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id