Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pembantu BUN, Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN UAP-BUN. (2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh eselon I di lingkup Departemen Keuangan. (3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai UAP-BUN untuk: 1. Pengelolaan Kas; 2. Penerusan Pinjaman; 3. Transaksi Khusus; dan 4. Badan Lainnya. b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditetapkan sebagai UAP-BUN untuk: 1. Utang Pemerintah; dan 2. Hibah Pemerintah; c. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai UAP- BUN-TD; d. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai UAP-BUN-IP; dan e. Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai UAP-BUN-BSBL. (4) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara sebagai entitas pelaporan wajib menyusun laporan keuangan untuk disampaikan kepada UA-BUN. (5) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara menyusun laporan keuangan gabungan berdasarkan laporan keuangan masing-masing UAKPA-BUN.
Koreksi Anda