Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pembantu BUN, Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN UAP-BUN.
(2) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh eselon I di lingkup Departemen Keuangan.
(3) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai UAP-BUN untuk:
1. Pengelolaan Kas;
2. Penerusan Pinjaman;
3. Transaksi Khusus; dan
4. Badan Lainnya.
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditetapkan sebagai UAP-BUN untuk:
1. Utang Pemerintah; dan
2. Hibah Pemerintah;
c. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai UAP- BUN-TD;
d. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai UAP-BUN-IP;
dan
e. Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai UAP-BUN-BSBL.
(4) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara sebagai entitas pelaporan wajib menyusun laporan keuangan untuk disampaikan kepada UA-BUN.
(5) Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara menyusun laporan keuangan gabungan berdasarkan laporan keuangan masing-masing UAKPA-BUN.
Koreksi Anda
