Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun Laporan Keuangan, Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN UA-BUN. (2) Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara terdiri dari: a. UAK-BUN yang terdiri dari: 1. UAKBUN-Daerah/KPPN; dan 2. UAKBUN-Pusat. b. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat (UAP-BUN-AP); c. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah (UAP-BUN-UPH); d. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (UAP-BUN-IP); e. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Penerusan Pinjaman (UAP-BUN-PP); f. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah (UAP-BUN-TD); g. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain (UAP-BUN-BSBL); h. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAP-BUN-TK); dan i. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya (UAP-BUN-BL). (3) Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara merupakan entitas pelaporan dan wajib menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Pasal.id