Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun Laporan Keuangan, Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN UA-BUN.
(2) Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara terdiri dari:
a. UAK-BUN yang terdiri dari:
1. UAKBUN-Daerah/KPPN; dan
2. UAKBUN-Pusat.
b. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat (UAP-BUN-AP);
c. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah (UAP-BUN-UPH);
d. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (UAP-BUN-IP);
e. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Penerusan Pinjaman (UAP-BUN-PP);
f. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah (UAP-BUN-TD);
g. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain (UAP-BUN-BSBL);
h. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAP-BUN-TK); dan
i. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya (UAP-BUN-BL).
(3) Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara merupakan entitas pelaporan dan wajib menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
