Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
FORM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UAP-BUN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DIREKTUR JENDERAL ………………………..
Pernyataan Tanggung Jawab
Isi Laporan Keuangan ……… selaku UAP-BUN ……………, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (ii) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir merupakan tanggung jawab kami.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Jakarta,
Direktur Jenderal ...…………..,
( )
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
FORM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UA-BUN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun ……. audited yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir, adalah tanggung jawab kami.
Isi Laporan Keuangan ……… selaku UAP-BUN ……………, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (ii) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
LKPP Tahun …….. audited telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan APBN dan posisi keuangan Pemerintah Pusat secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang tersaji dalam LKPP (audited) ini meliputi semua laporan keuangan Entitas Pelaporan sebagaimana termuat dalam Catatan atas Laporan Keuangan, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan… (paragraf tambahan)
Jakarta,
a.n.
Pemerintah Republik INDONESIA, Menteri Keuangan,
( )
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
