Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bagi UAP-BUN dan UAKPA-BUN yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara untuk sanksi kepada UAP- BUN; dan
b. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara untuk sanksi kepada UAKPA-BUN.
Koreksi Anda
