Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dapat dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan tanpa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; atau b. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UNDANG-UNDANG KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UNDANG-UNDANG KUP dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UNDANG-UNDANG KUP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Pasal.id