Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a. surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan:
1. Surat Keputusan Keberatan;
2. Putusan Banding;
3. Putusan Peninjauan Kembali; atau
4. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berkurang; atau
b. surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah dibatalkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Koreksi Anda
