Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UNDANG-UNDANG KUP, Pasal 9 ayat (2b) UNDANG-UNDANG KUP, dan Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP sehingga sanksi administrasi menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, diberikan untuk permohonan yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Koreksi Anda