Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain. (2) Penyampaian surat permohonan melalui pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penyampaian surat permohonan melalui pos yang mempunyai bukti pengiriman surat secara tercatat. (3) Penyampaian surat permohonan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b. e-Filing. (4) Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. (5) Penyampaian surat permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh petugas yang ditunjuk di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (6) Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (7) Bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a, dan Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan. (8) Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tanggal surat permohonan diterima.
Koreksi Anda