Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 79-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DBH SDA Kehutanan adalah sebesar Rp2.525.355.200.000,00 (dua triliun lima ratus dua puluh lima miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp117.000.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar rupiah); b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.432.355.200.000,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); dan c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp976.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh enam miliar rupiah). (2) Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda