Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 79-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 79-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA DARI KEGIATAN USAHA HULU MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ATAU GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan dan/atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf c, disetorkan sebagai bagian negara dalam jumlah penuh (full amount) sesuai Kontrak Kerja Sama dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa pengurangan biaya-biaya administrasi. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh Badan Pelaksana ke dalam laporan yang dibuat per Wilayah Kerja untuk setiap bulan berdasarkan nilai tagihan atau dokumen yang terkait dengan penjualan dan/atau pengiriman Lifting yang merupakan hak negara. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. (4) Dalam hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berupa Overlifting Kontraktor, Badan Pelaksana menagih Overlifting tersebut kepada Kontraktor. (5) Dalam hal hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor pada akhir tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) berupa Underlifting Kontraktor, Badan Pelaksana menagih Underlifting tersebut kepada Pemerintah. (6) Ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan/atau pembayaran atas Overlifting Kontraktor dan Underlifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda